Apabila sebuah pengadaan barang/jasa dilakukan dengan menggunakan pihak ketiga, yaitu melalui penyedia barang dan jasa, maka proses pengadaannya harus melalui panitia atau pejabat pengadaan. Bagus jg tuh, cuma kendalanya ditmpt saya sangat sulit utk mendapatkan keong keong mas, klu ga da keong mas bs diganti dg apa kira2? Tksh https://www.youtube.com/watch?v=UD_Q7srqDFQ